Berita
Dinas Kesejahtraan Sosial Melakukan Penyuluhan di Kafe Parit Tiga Jebus
Jebus Bangka Barat - Setelah melakukan penyisiran di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauaan Bangka...
Dinas Kesejahtraan Sosial Melakukan Penyuluhan di Kafe Parit Tiga Jebus
Effendy
Dinas Kominfo
13 tahun yang lalu
Jebus Bangka Barat - Setelah melakukan penyisiran di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung melakukan penyuluhan di tempat hiburan malam di Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat. Sebanyak tiga tempat hiburan malam di Parit Tiga Jebus di razia oleh tim penyuluhan dari Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sasaran Dinas Kesejahteraan Sosial dalam razia tersebut adalah para pekerja hiburan malam di kafe – kafe Parit Tiga Jebus dalam rangka penanggulangan pencegahaqn penyalahgunaan narkoba dan “HIV AID di Kabupaten Bangka Barat. Dalam razia tersebut Dinas Kesejahtraan sosial bekerja sama dengan satpol pp dan Polda Bangka Belitung serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke beberapa lokasi hiburan malam, baik café maupun karoke di Kecamatan Jebus.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesejahtraan Sosial Provinsi Kepulauaan Bangka Belitung merupakan salah satu bentuk kepedulian atau perhatian langsung Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada masyarakat yang bekerja di tempat hiburan malam. Narkoba dan “HIV AID merupakan dampak dari penyakit sosial yang dialami masyarakat kita dengan ini harus kita atasi bersama-sama seintensif mungkin. Dalam pendataan tersebut sebanyak 70 orang pekerja Hiburan malam di beberapa Kafe Parit Tiga Kecamatan Jebus yang mana langsung dilakukan penyuluhan dan, dan diantara beberapa orang pekerja hiburan malam di kafe tersebut ada beberapa orang pekerja yang usianya masih dibawah 19 tahun. Dalam penyuluhan terhadap para pekerja hiburan malam tersebut kita lakukan semata-mata untuk menciptakan suasana yang kondusip dan mencegah dari bahaya narkoba, kita tidak mau generasi muda kita rusak oleh hal-hal negatif.
Kompol Hariansyah Polda Bangka Belitung saat di konfirmasikan, bahwa Peningkatan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung tidak dapat dipandang sebelah mata. Kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba tidak semata-mata mengenai satu sisi kehidupan tetapi berbagai sisi kehidupan mulai dari ketergantungan narkoba baik secara fisik maupun kejiwaan yang menyebabkan perubahan perilaku. Dan disamping itu kita perlu meningkatkan kewaspadaan bersama anatara keluarga satu dengan lainnya baik dalam bentuk komunikasi maupun kegiatan bersama, sehingga tidak ditemukan sikap individualisme antar tetangga. Sikap individualis dengan hanya memikirkan diri sendiri tanpa mau ikut telibat dalam pengawasan berkelompok dalam lingkungan hanya akan menyuburkan penyalahgunaan narkoba dilingkungan kita.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Effendi, S.Pd mengatakan Orang tua memegang peranan penting sebagai pintu pertama pengawasan penyalahgunaan narkoba. Orang tua memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara dan membina keluarga. Dengan penuh kasih sayang, kesabaran, dan ketekunan. Para orang tua memiliki lima tugas pokok yaitu mengasuh, mendidik, membimbing, menjaga serta memelihara anak-anaknya. Pentingnya pemahaman agama sejak dini menjadikan orang tua harus menyadari fungsinya sebagai role model (contoh teladan) dalam keluarga. Pemahaman agama dapat diajarkan melalui sikap dan tingkah laku, terutama anak yang belajar dari melihat(see), mendengar (hear) dan meniru (copy), kebiasaan yang ditampilkan dalam keluarga akan menjadi acuan atau contoh bagi anak bagi perilakunya dimasa depan.
Selain itu menurut Sucipto, Kepala Bidang Satpol PP. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung soal perizinan menjadi hal yang penting dalam kepemilikan usaha dan para Pemilik Usaha hiburan malam / kafe agar memperhatikan batas waktu pemberlakuan izin atas pendirian usaha tersebut, jangan sampai masa berlaku izin usaha tersebut habis dan tidak diperpanjang lagi, Tegasnya. (Efnd/Tmc)
ID
EN