Berita
KI Babel sosialisasi UU KIP dilingkungan Sekolah
Pangkalpinang,----Selain mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka...
KI Babel sosialisasi UU KIP dilingkungan Sekolah
KID Babel
KID Babel
11 tahun yang lalu
Pangkalpinang,----Selain mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke badan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti yang sudah dilakukan di Pemkab Bangka Tengah dan Pemkab Bangka beberapa hari yang lalu.
Kali ini Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga melaksanakan kegiatan sosialisasi UU KIP tersebut ke lingkungan sekolah tingkat SLTA di Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Model Kota Pangkalpinang khususnya kepada para siswa-siswi MAN Model Kota Pangkalpinang. Kegiatan sosialisasi UU KIP ini d fasilitasi oleh MAN Model Kota Pangkalpinang, Jumat 30 Mei 2014.
Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 08.00 WiB bertempat diruang Aula MAN Model Kota Pangkalpinang, yang dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Permana M.Pdi, didampingi Wakil Kepala bagian Kesiswaan Man Model Pangkalpinang Ahmad Sukri Ahkaf, M.Sc.
Sementara itu sebagai narasumber dari KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh Komisioner KID Babel antaralain ; Ahmad SH selaku Ketua, Syawalludin S.Pd selaku Wakil Ketua, Rikky Fermana S.IP selaku Kepala Bidang Sosialisasi,Advokasi dan Edukasi dan Junaidi Abdillah SH,MH selaku Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi.
Wakil Kepala Sekolah MAN Model Kota Pangkalpinang Permana M.Pdi dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesediaannya KI Prov. Kep Bangka Belitung untuk melaksanakan sosialisasi UU KIP dilingkungan siswa-siswi tingkat SLTA khususnya kepada para siswa-siswi MAN Kota Pangkalpinang, apalagi kegiatan sosialisasi UU tersebut untuk tingkat SLTA, MAN Model kota Pangkalpinang sebagai Sekolah yang pertama memberi kesempatan KI Prov.Kep.Babel untuk mensosialisasi UU KIP kepada para siswa-siswi, khususnya kepada siswa-siswi MAN Kota Pangkalpinang, sehingga menurutnya para siswa-siswi Man Model Pangkalpinang mendapatkan langsung pengetahuan dan wawasan terkait hak-hak dan kewajiban siswa-siswi dalam memperoleh informasi dilingkungan sekolah atau di Badan-badan publik lainnya.
Sementara itu Ketua KID Babel Ahmad SH dalam paparan mengajak dan mendorong siswa-siswi MAN Kota Pangkalpinang untuk lebih berani menggunakan Hak-hak dan Kewajiban sebagai pengguna informasi sebagaimana yang diatur UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bab III Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik Serta Hak dan Kewajiban Badan Publik Pasal 4 s/d pasal 8, menurut Ahmad agar kedepannya tidak ada lagi siswa-siswi yang takut bertanya kepada sekolah atau badan publik dalam menggunakan hak-nya untuk memperoleh informasi.
" Apalagi dalam penggunaan dana yang bersumber dari sumbangan para siswa,hibah,dana bos atau bantuan pihak ke-tiga, para siswa berhak untuk tahu atas penggunaan dana tersebut " Jelas Ahmad kepada para siswa-siswi Man Model Pangkalpinang
Sekitar pukul 10.30 WiB kegiatan sosialisasi itu diakhirinya, sebelumnya dibuka forum tanya jawab antar para siswa-siswi MAN Kota Pangkalpinang dengan Komisioner KI Prov Kep Babel sebagai narasumber, seputar Hak dan Kewajiban bagi pengguna informasi dan Badan Publik.
ID
EN