Berita
Pelantikan Anggota Unit Layanan Pengadaan Provinsi (ULP) Tahun 2015
Pangkalpinang – Mengawali pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung, ...
Pelantikan Anggota Unit Layanan Pengadaan Provinsi (ULP) Tahun 2015
Stevani
Dinas Kominfo
11 tahun yang lalu
Pangkalpinang – Mengawali pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung, kamis 12/02/2015 gubernur kepulauan bangka belitung, Rustam Effendi melantik tiga puluh anggota unit layanan pengadaan (ULP) provinsi tahun 2015.
Keanggotaan ULP sebagaimana diatur dalam peraturan presiden No. 54 tahun 2010 pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa ULP wajib ditetapkan untuk memberikan pelayaan/pembinaan dibidang pengadaan barang dan jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan pengadaan jasa konsultasi diatas Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Selain tugas diatas dalam peraturan presiden No. 54 tahun 2010 juga mengatur mengenai tugas khusus untuk ULP diantaranya menetapkan penyedia Barang/Jasa untuk pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi /jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), menjawab sanggahan dan tugas lainnya.
Sementara itu gubernur Rustam Effendi dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar ULP dalam menjalankan tugasnya dapat mengutamakan prinsip pengadaan yang efektif dan efesien,tegas gubernur. (sm/mels)
ID
EN