Berita
Pemahaman dan Penataan Standar Layanan Informasi Publik yang berkualitas akan memperlancar Akses Informasi kepada Masyarakat
Medan - Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi, dimana salah satu ciri kehidupan...
Pemahaman dan Penataan Standar Layanan Informasi Publik yang berkualitas akan memperlancar Akses Informasi kepada Masyarakat
Effendi
Dinas Kominfo
12 tahun yang lalu
Medan - Lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan prestasi bangsa dalam rangka mewujudkan demokrasi, dimana salah satu ciri kehidupan demokrasi adalah keterbukaan, keterbukaan Informasi Publik mempunyai makna yang luas, karena semua pengelolaan badan-badan public harus di pertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain keterbukaan Informasi ada juga Informasi yang dikecualikan atau rahasia, Informasi yang dikecualikan pada prinsipnya tidak boleh dibuka, disediakan dan diumumkan kepada public apabila dapat menghambat proses penegakan hokum, mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan Negara.
Sekretariat Komisi Informasi, sangat berkepentingan atas peningkatan pengetahuan dan pemahaman, masyarakat pada umumnya dan khususnya Badan public, sehingga implementasi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi pusat dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini diungkapkan oleh Kadiv. SDA LBH Medan, Syahrijal Munthe pada acara Sosialisasi Pelayanan Informasi kepada para peserta sosialisasi dalam rangka rangkaian acara Pekan Informasi Nasional (PIN) dan puncak acara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2013 di Hotel Inna Dharma Deli Medan senin (27/5).
Sekda Provinsi Sumatera Utara H. M. Nurdin Lubis.SH dalam sambutannya menyampaikan Banyak kasus-kasus Informasi yang harus di hadapi dan ditangai oleh Komisi Informasi atau para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi baik di pusat maupun di daerah, mudah-mudahan dengan sosialisasi seperti ini para peserta memperoleh pengetahuan dan dapat mempermudah dalam penyelesaian kasus-kasus informasi di masing-masing daerah yang mana khususnya sebagai peserta yang hadir dalam sosialisasi ini baik dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan barat, Banten, Jambi dan Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Ramli amin menyampaikan dalam materinya bahwa tugas dan tanggungjawab PPID itu sendiri sebagai pelayanan Informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian serta tanggung jawab dalam mengkoordinasikan setiap unit/satker di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan public.
Untuk Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri, kita telah melakukan Keterbukaan Informasi Publik melalui Trasparansi data, hal tersebut sudah dapat dilihat dari adanya website dari masing-masing SKPD yang dikelola oleh setiap SKPD dengan data-data yang lengkap, sehingga mempermudah masyarakat untuk mengetahui tentang program pemerintah, dan saat ini masyarakat sudah dapat mengakses data dari website pada masing-masing SKPD, karena semua data-data ada pada website tersebut, sehingga masyarakat bebas mengetahui Informasi, untuk membuka Informasi yang ada selain dari website Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan media cetak mau media elektronik di Bangka Belitung sebagai alat komunikasi antara pemerintah kepada masyarakat, karena tidak semua masyarakat di Bangka Belitung ini bisa mengakses Informasi melalui media online seperti Internet. ( adv / Eff )
ID
EN