Logo Babel

Berita

Pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Kembali Dilanjutkan

Pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Kembali Dilanjutkan
Pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Kembali Dilanjutkan
Pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Kembali Dilanjutkan

PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah membuka jalannya rapat lanjutan mengenai pembahasan draf perubahan Peraturan...

Pembahasan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 Kembali Dilanjutkan

Presty Nurafifah

Dinas Kominfo

5 tahun yang lalu

PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah membuka jalannya rapat lanjutan mengenai pembahasan draf perubahan Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (18/8/20).

Kegiatan rapat kelanjutan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menekankan empat hal untuk perbaikan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019, yaitu monitoring dan evaluasi penetapan waktu, laporan pertanggungjawaban, distribusi laporan pertanggungjawaban, dan pemberian sanksi kepada penerimaan bantuan ketika terlambat memberikan pertanggungjawaban.

"Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 ini sudah terkoreksi oleh BPK dan inspektorat. Walaupun sudah terkoreksi kita juga dapat menambah atau mengurangi dari apa yang sudah ada karena beban tugas kita masing-masing," ungkapnya.

Kegiatan kelanjutan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019 ini bertujuan untuk membahas efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kepulauan Bangka Belitung.

"Dari hasil temuan BPK ini memang harus terjadi perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2019. Dikarenakan masih ada hal lainnya yang bersentuhan dengan tugas dan fungsi kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ungkap Wagub Abdul Fatah.

Selain Wagub Abdul Fatah, dalam rapat ini hadir juga Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov. Babel, Biro Hukum Pemprov. Babel, dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber
Dinas Kominfo
Penulis
Presty Nurafifah
Editor
Listya
Fotografer
Umar, Alfira