Berita
Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2017, Acuan PT BIC Kelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
PANGKALPINANG - Kepala Dinas Perhubungan Babel, K.A. Tajuddin, melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) untuk membahas...
Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2017, Acuan PT BIC Kelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Ismail
Dinas Kominfo
5 tahun yang lalu
PANGKALPINANG - Kepala Dinas Perhubungan Babel, K.A. Tajuddin, melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) untuk membahas persiapan persetujuan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT BIC yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Babel, Senin (31/8/20).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan K.A. Tajuddin mengungkapkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dengan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu yang lalu, bahwa dalam pengelolaan TUKS oleh PT BIC dapat melakukan koordinasi ke KSOP, Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung, begitu juga dengan pemerintah setempat.
Selain itu, Kepala Dinas K.A. Tajuddin menjelaskan sesuai dengan berita acara lapangan terkait hasil fasilitasi penempatan titik pendaratan kabel yang telah disepakati beberapa waktu yang lalu, Gubernur Erzaldi telah memberikan arahan bahwa TUKS yang merupakan bentangan pesisir milik PT BIC yang berdekatan dengan titik pendaratan kabel laut yang diharapkan dapat digeser ke arah utara.
Pesannya, apabila terdapat kesulitan dan kendala yang ditemukan di lapangan dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Babel, serta pihak terkait lainnya.
“Nanti apabila ada kesulitan atau ada yang perlu didiskusikan bersama atau kami nanti bersama staf untuk membantu bapak ke KSOP, bisa saja ada perbedaan persepsi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Boleh kita bantu melakukan diskusi bersama KSOP serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan,” ungkapnya.
Kadishub K.A. Tajuddin berharap, pihak PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) melakukan persiapan pengelolan TUKS sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang ada.
“Dalam prosesnya nanti harus sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017,” ujarnya.
Pihak PT BIC diharapkan aktif dalam melakukan koordinasi bersama KSOP dan pemerintah setempat sehingga pelaksanaan persiapan pengelolaan TUKS dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu Perwakilan PT BIC Rizky mengungkapkan, kehadirannya ke Kantor Dinas Perhubungan Babel dalam rangka koordinasi persiapan pengelolaan TUKS PT BIC yang ada di Kabupaten Bangka Barat, dan akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat serta pemerintah setempat, sehingga pelaksanaan pengelolaan TUKS PT BIC dapat berjalan dengan lancar, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
ID
EN