Logo Babel

Berita

Tim Pengawas DKP Babel Gelar Patroli di Perairan Belitung

Tim Pengawas DKP Babel Gelar Patroli di Perairan Belitung
Tim Pengawas DKP Babel Gelar Patroli di Perairan Belitung
Tim Pengawas DKP Babel Gelar Patroli di Perairan Belitung

TANJUNG PANDAN - Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Babel menggelar patroli pengawasan terpadu di perairan Pulau Belitung. Patroli yang...

Tim Pengawas DKP Babel Gelar Patroli di Perairan Belitung

Mutiah Sahiddin

Dinas Kelautan dan...

5 tahun yang lalu

TANJUNG PANDAN - Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Babel menggelar patroli pengawasan terpadu di perairan Pulau Belitung. Patroli yang dilakukan sejak 11 Agustus lalu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat nelayan Desa Kembiri dan adanya laporan "illegal fishing" dari Dinas Perikanan Kabupaten Belitung. 

"Kami mendapat laporan bahwa di beberapa titik di perairan Belitung ada nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat hela atau trawls jenis pukat dorong atau lebih dikenal dengan nama kapal sungkur di perairan Teluk Balok," ungkap Tim Pengawasan Dasminto. 

Untuk itu, tim pengawasan perairan turun dan mengecek langsung fakta di lapangan. 

"Kami di DKP pada prinsipnya berupaya untuk selalu merespon cepat setiap laporan yang masuk, jadi kemudian langsung saya tugaskan tim menggunakan kapal pengawas pari untuk cek menyisiri perairan Belitung," ungkapnya, Selasa (18/8/20).

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan DKP Babel, Akhmad Jaya Firdaus, membenarkan pihaknya menemukan kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat dorong/kapal sungkur di perairan Teluk Balok. 

"Sampai hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 kapal perikanan, di mana ditemukan satu kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat dorong/kapal sungkur di perairan Teluk Balok, Kabupaten Belitung," ungkapnya. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan DKP Babel, Akhmad Jaya Firdaus beserta timnya juga telah meminta kepada nahkoda untuk menyerahkan alat tangkap tersebut kepada petugas secara sukarela dan  dan mengimbau kepada nelayan tersebut yang agar segera mengganti alat tangkap yang digunakan mengingat alat tangkap ini dilarang dan merusak sumber daya laut.

Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap kapal perikanan yang melintas, ditemukan sembilan kapal perikanan yang tidak memiliki dokumen atau dokumennya sudah habis masa berlakunya.  Sedangkan untuk 15 kapal perikanan lainnya setelah dilakukan pemeriksaan memiliki dokumen lengkap dan dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas dalam melakukan penangkapan ikan di laut.

Soal banyaknya nelayan Belitung yang tidak memiliki dokumen atau dokumennya habis masa berlakunya, dikarenakan proses perpanjangan dan penerbitan PAS kecil maupun PAS besar yang cukup lama.

"Banyak nelayan yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan atau perpanjangan PAS, padahal PAS ini sacam identitas kapal yang sangat penting untuk dimiliki nelayan. Nanti kami akan coba berkoordinasi lagi dengan pihak terkait pengurusan PAS ini," pungkasnya.

Sumber
Dinas Kelautan dan...
Penulis
Mutiah Sahiddin
Editor
Listya
Fotografer
Mutiah Sahiddin