Produk Hukum
Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis, Non Medis, Paramedis, Non Paramedis PNS dan Non PNS dan Honorarium Piket pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan di RSJ Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung TA 2015
Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis, Non Medis, Paramedis, Non Paramedis PNS dan Non PNS dan Honorarium Piket pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan di RSJ Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung TA 2015
Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
Nomor
34
Tahun
2015
Tanggal Peraturan
25 Mei 2026
ID
EN