Logo Babel

Produk Hukum

Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis, Non Medis, Paramedis, Non Paramedis PNS dan Non PNS dan Honorarium Piket pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan di RSJ Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung TA 2015

Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan Kesehatan kepada Tenaga Medis, Non Medis, Paramedis, Non Paramedis PNS dan Non PNS dan Honorarium Piket pada Kegiatan Penyediaan Jasa Pelayanan Kesehatan di RSJ Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung TA 2015

Kategori
Peraturan Gubernur
Sumber
Nomor
34
Tahun
2015
Tanggal Peraturan
25 Mei 2026